10 Materi Yang Harus Dipahami Oleh Pengelola Keuangan Negara
Written by Agus Kuncoro
Reformasi
pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket
Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Reformasi
tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur
dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di
dalamnya keuangan daerah.
Salah
satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah
penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekwensi
tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan
yang diemban oleh seorang pegawai negeri sipil.
Sebagai
konsekwensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius
agar pejabat negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah
dengan lebih berkualitas.
Materi ini akan membahas 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh semua pejabat/pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf terrendah. 10 materi yang harus dipahami oleh pengelola keuangan negara adalah :
Materi ini akan membahas 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh semua pejabat/pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf terrendah. 10 materi yang harus dipahami oleh pengelola keuangan negara adalah :
1) Cara penetapan APBN/D;
2) Anatomi dokumen anggaran;
3) Jenis dana yang tersedia;
4) Sistem Pengendalian Intern;
5) Komponen pokok organisasi Satuan Kerja;
6) Cara pemilihan penyedia barang/jasa;
7) Dokumen dasar belanja;
8) Cara pembayaran;
9) Perpajakan atas belanja negara/daerah;
10) Pelaporan;
1. Cara Penetapan APBN/D
APBN/D
adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan
pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D
adalah proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif.
Prinsip pokok penetapan APBN/D adalah :
· Anggaran
disusun dalam perspektif waktu jangka menengah (3-5 tahun) sesuai
visi dan misi Pimpinan Negara/Daerah bersangkutan. Visi dan misi
pimpinan negara/daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas
Anggaran.
· Setiap
instansi menjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam
Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing
instansi secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan
Kerja yang akan melaksanakan Anggaran.
· Instansi
yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan bertugas melakukan
penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum.
· Instansi
yang bertanggungjawab dalam bidang keuangan bertugas melakukan
penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran.
· Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Negara/Daerah
kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna
mendapatkan persetujuan
2. Anatomi Dokumen Anggaran
Dokumen anggaran menjelaskan 4 hal penting :
1. Untuk apa anggaran disediakan
Anggaran
disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam
klasifikasi fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini
artinya, tidak dapat dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran
tanpa melakukan perubahan atas dokumen anggaran.
2. Oleh siapa anggaran dilaksanakan
Dokumen
anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja.
Meskipun disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan
Kerja melekat pada Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat/Daerah.
Sebagai pelaksanaan dari penyatuan anggaran (unified budget), maka
untuk satu unit organisasi hanya terdapat satu Satuan Kerja.
3. Apa yang akan dihasilkan dari anggaran
Dokumen
anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia
untuk belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal,
belanja bantuan sosial atau transfer.
4. Berapa batas tertinggi pengeluaran
Angka yang tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk unsur bersangkutan.
3. Jenis Dana Yang Tersedia
Jenis
dana dalam APBN/D memberikan batasan penggunaan APBN/D bersangkutan.
Bagi instansi yang berada di bawah pemerintah pusat, jenis dana tidak
menjadi konstrain karena hanya mengelola satu jenis dana saja, yaitu
dana pusat. Namun bagi instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan
kepanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dana yang dikelola terdiri
dari :
a. Dana APBD;
b. Dana Dekonsentrasi;
c. Dana Tugas Perbantuan.
Masing-masing jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang dapat dibiayai
4. Sistem Pengendalian Intern
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari pasal 58 Undang-undang 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada tingkat Satuan Kerja, pengendalian intern dilaksanakan dalam bentuk :
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan
pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam
bentuk penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang
dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Penilaian resiko
Penilaian
resiko pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan
dalam bentuk pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan
barang/jasa.
3. Kegiatan pengendalian
Kegiatan
pengendalian pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya
dilaksanakan dalam pengamanan atas asset-asset (termasuk dokumen) yang
melekat dan yang akan dihasilkan oleh Satuan Kerja.
4. Informasi dan Komunikasi
Informasi
dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya
dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja.
5. Pemantauan
Pemantauan
pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam
bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa.
5. Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja
Melanjutkan
pembahasan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelola
Keuangan Negara harus memahami komponen pokok organisasi Satuan Kerja.
Satuan Kerja dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna
Anggaran dan sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang
terpisah yaitu :
1. Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara.
Karena
jenis belanja yang berbeda, pada prinsipnya Pejabat Pembuat Komitmen
bekerja sesuai karakteristik jenis belanja masing-masing. Tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara bisa dalam bentuk Surat
Keputusan atau Kontrak Perikatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya harus dibantu oleh :
1) Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Unit
ini membantu Pejabat Pembuat Komitmen mulai dari perencanaan
pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak perikatan dengan
penyedia barang/jasa
2) Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan
Panitia
bekerja sejak ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia
barang/jasa, bertugas melakukan pemeriksaan atas barang/hasil
pekerjaan guna menjamin bahwa barang/jasa yang dihasilkan sesuai
dengan kontraknya. Panitia bekerja serah terima barang/pekerjaan.
2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Undang-undang
Keuangan Negara telah mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengeluaran
negara ada pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah
Membayar.
Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar dapat ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun rekening pihak ke 3.
3. Bendaharawan
Bendaharawan bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan masih berlaku.
Bendaharawan bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan masih berlaku.
4. Unit Perencanaan dan Pelaporan
Unit
ini tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun
dalam pelaksanaannya, Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi
dengan :
a. Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung, mempersiapkan bahan revisi DIPA;
b. Sub
unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.
6. Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ketentuan
tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah
diwajibkan adanya Sertifikasi Ahli Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu :
a. Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang;
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi.
Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia barang/jasa yang :
· Memenuhi syarat kualifikasi; DAN
· Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai terbaik dari segi teknis dan harga.
7. Dokumen Dasar Belanja
Dokumen dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya, yaitu :
a. Belanja Pegawai
Belanja
pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja
bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan.
b. Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
Belanja barang/jasa adalah pembayaran kepada pihak ke 3 atas dasar kontrak perikatan yang dapat berupa :
· Kwitansi, untuk belanja sampai dengan Rp 5 juta;
· Surat Perintah Kerja, untuk belanja sampai dengan Rp 50 juta;
· Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, untuk belanja di atas Rp 50 juta;
· Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, untuk belanja di atas Rp 50 milyar
c. Belanja Langganan Daya dan Jasa
Belanja
langganan daya dan jasa berupa listrik, telepon, gas dan air
dilaksanakan berdasakan tagihan langganan yang diterbitkan oleh
penyedia daya dan jasa kepada Satuan Kerja.
d. Belanja Perjalanan
Belanja perjalanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Komponen belanja perjalanan adalah :
· Biaya transportasi yang harus dibuktikan dengan tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara);
· Biaya akomodasi yang harus dibuktikan dengan kwitansi dari penyedia jasa akomodasi;
· Uang harian yang dibayarkan lungsung
e. Belanja Bantuan Sosial
Belanja
bantuan sosial dilaksanakan berjanjian perjanjian kerjasama antara
Satuan Kerja dengan lembaga penerima bantuan sosial.
8. Cara Pembayaran
Pembayaran atas beban APBN/D dilaksanakan atas dasar :
a. Ada permintaan pembayaran;
b. Ada dokumen dasar belanja (lihat angka 7);
c. Pembayaran dilaksanakan setelah serah terima barang atau setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pembayaran dilaksanakan dengan 3 macam cara, yaitu :
a. Pembayaran secara langsung ke rekening pihak ke 3
· Satuan
Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi
Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Pihak ke 3;
· Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima pembayaran;
b. Pembayaran menggunakan uang persediaan
· Satuan
Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan kepada
Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening
Bendaharawan;
· Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
· Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada pihak ke 3;
c. Pembayaran secara langsung melalui bendahara
· Satuan
Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi
Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan
dilampiri Daftar Nominatif penerima pembayaran;
· Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
· Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum dalam Daftar Nominatif.
9. Perpajakan atas belanja negara
Pembayaran belanja negara/daerah melalui APBN/D sudah termasuk segala pajak dan bea yang terutang. Ada 3 macam perlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu :
a. Pajak disetor oleh penerima pembayaran, yaitu :
· Bea Materai;
· PPN untuk pembelian kurang dari Rp 1 juta;
· PPN untuk langgaranan daya dan jasa.
b. Pajak yang dipungut oleh Satuan Kerja, yaitu :
· Pajak Penghasilan pasal 21;
· Pajak Penghasilan pasal 22;
· Pajak Penghasilan pasal 23;
· Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian di atas Rp 1 juta;
· Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Tidak dikenakan pajak
Belanja perjalanan dan belanja bantuan sosial tidak dikenakan pajak.
Pemungutan pajak oleh Satuan Kerja berdasarkan jenis belanja sebagai berikut :
1. Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dikenakan pajak dengan 2 cara :
· Untuk
penghasilan tetap berupa gaji yang rutin diterima setiap bulan
dikenakan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tatacara perhitungan yang
berlaku;
· Untuk penghasilan tidak tetap berupa honorarium dikenakan pajak 15% final dari jumlah honorarium yang dibayarkan.
2. Belanja Barang/Jasa
Belanja barang/jasa dikenakan :
· PPN sebesar (10/110) dikalikan nilai pembayaran;
· PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk belanja barang;
· PPh pasal 23 sebesar tarif efektif dikalikan harga jual untuk belanja jasa.
· PPnBM sebesar tarif yang berlaku dikalikan harga jual untuk belanja barang yang terutang PPnBM.
Sejak
tanggal 1 Januari 2009, kepada penerima pembayaran yang tidak
memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 200% dari tarif yang
berlaku.
10. Pelaporan
Satuan Kerja mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelaporan dalam bentuk
a. Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan;
b. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara;
c. Pembuatan Buku Kas Umum Bendaharawan.
Demikian
uraian pokok mengenai 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh
Pengelola Keuangan Negara/Daerah. Pada setiap pokok bahasan, terdapat
berbagai peraturan dan ketentuan yang selalu berkembang, meskipun
secara substansial tidak mengalami perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar