automated backlinks
Tampilkan postingan dengan label keuangan daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan daerah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juni 2012

10 Materi Yang Harus Dipahami Oleh Pengelola Keuangan Negara

10 Materi Yang Harus Dipahami Oleh Pengelola Keuangan Negara

Written by Agus Kuncoro
Reformasi pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekwensi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang pegawai negeri sipil.
Sebagai konsekwensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius agar pejabat negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan lebih berkualitas.
Materi ini akan membahas 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh semua pejabat/pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf terrendah. 10 materi yang harus dipahami oleh pengelola keuangan negara adalah :
1)          Cara penetapan APBN/D;
2)          Anatomi dokumen anggaran;
3)          Jenis dana yang tersedia;
4)          Sistem Pengendalian Intern;
5)          Komponen pokok organisasi Satuan Kerja;
6)          Cara pemilihan penyedia barang/jasa;
7)          Dokumen dasar belanja;
8)          Cara pembayaran;
9)          Perpajakan atas belanja negara/daerah;
10)      Pelaporan;
1.            Cara Penetapan APBN/D
APBN/D adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D adalah proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif.
Prinsip pokok penetapan APBN/D adalah :
·         Anggaran disusun dalam perspektif waktu jangka menengah (3-5 tahun) sesuai visi dan misi Pimpinan Negara/Daerah bersangkutan. Visi dan misi pimpinan negara/daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran.
·         Setiap instansi menjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing instansi secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan Kerja yang akan melaksanakan Anggaran.
·         Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum.
·         Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang keuangan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran.
·         Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Negara/Daerah kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan
2.            Anatomi Dokumen Anggaran

Dokumen anggaran menjelaskan 4 hal penting :
1.      Untuk apa anggaran disediakan
Anggaran disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam klasifikasi fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini artinya, tidak dapat dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran tanpa melakukan perubahan atas dokumen anggaran.
2.      Oleh siapa anggaran dilaksanakan
Dokumen anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja. Meskipun disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan Kerja melekat pada Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat/Daerah. Sebagai pelaksanaan dari penyatuan anggaran (unified budget), maka untuk satu unit organisasi hanya terdapat satu Satuan Kerja.
3.      Apa yang akan dihasilkan dari anggaran
Dokumen anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia untuk belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal, belanja bantuan sosial atau transfer.
4.      Berapa batas tertinggi pengeluaran
Angka yang tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk unsur bersangkutan.
3.            Jenis Dana Yang Tersedia
Jenis dana dalam APBN/D memberikan batasan penggunaan APBN/D bersangkutan. Bagi instansi yang berada di bawah pemerintah pusat, jenis dana tidak menjadi konstrain karena hanya mengelola satu jenis dana saja, yaitu dana pusat. Namun bagi instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dana yang dikelola terdiri dari :
a.       Dana APBD;
b.      Dana Dekonsentrasi;
c.       Dana Tugas Perbantuan.
Masing-masing jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang dapat dibiayai
4.            Sistem Pengendalian Intern
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari pasal 58 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada tingkat Satuan Kerja, pengendalian intern dilaksanakan dalam bentuk :
1.      Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.      Penilaian resiko
Penilaian resiko pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan barang/jasa.
3.      Kegiatan pengendalian
Kegiatan pengendalian pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam pengamanan atas asset-asset (termasuk dokumen) yang melekat dan yang akan dihasilkan oleh Satuan Kerja.
4.      Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja.
5.      Pemantauan
Pemantauan pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
5.            Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja
Melanjutkan pembahasan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelola Keuangan Negara harus memahami komponen pokok organisasi Satuan Kerja. Satuan Kerja dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang terpisah yaitu :
1.      Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara.
Karena jenis belanja yang berbeda, pada prinsipnya Pejabat Pembuat Komitmen bekerja sesuai karakteristik jenis belanja masing-masing. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara bisa dalam bentuk Surat Keputusan atau Kontrak Perikatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang/Jasa sekurang-kurangnya harus dibantu oleh :
1)      Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Unit ini membantu Pejabat Pembuat Komitmen mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa
2)      Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan
Panitia bekerja sejak ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa, bertugas melakukan pemeriksaan atas barang/hasil pekerjaan guna menjamin bahwa barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan kontraknya. Panitia bekerja serah terima barang/pekerjaan.
2.      Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Undang-undang Keuangan Negara telah mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengeluaran negara ada pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah Membayar.
Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar dapat ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun rekening pihak ke 3.
3.      Bendaharawan
Bendaharawan bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan masih berlaku.
4.      Unit Perencanaan dan Pelaporan
Unit ini tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun dalam pelaksanaannya, Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi dengan :
a.       Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung, mempersiapkan bahan revisi DIPA;
b.      Sub unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.
6.            Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Ketentuan tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah diwajibkan adanya Sertifikasi Ahli Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu :
a.       Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang;
b.      Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi.
Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia barang/jasa yang :
·         Memenuhi syarat kualifikasi; DAN
·         Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai terbaik dari segi teknis dan harga.
7.            Dokumen Dasar Belanja
Dokumen dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya, yaitu :
a.       Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan.
b.      Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
Belanja barang/jasa adalah pembayaran kepada pihak ke 3 atas dasar kontrak perikatan yang dapat berupa :
·         Kwitansi, untuk belanja sampai dengan Rp 5 juta;
·         Surat Perintah Kerja, untuk belanja sampai dengan Rp 50 juta;
·         Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, untuk belanja di atas Rp 50 juta;
·         Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, untuk belanja di atas Rp 50 milyar
c.       Belanja Langganan Daya dan Jasa
Belanja langganan daya dan jasa berupa listrik, telepon, gas dan air dilaksanakan berdasakan tagihan langganan yang diterbitkan oleh penyedia daya dan jasa kepada Satuan Kerja.
d.      Belanja Perjalanan
Belanja perjalanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Komponen belanja perjalanan adalah :
·         Biaya transportasi yang harus dibuktikan dengan tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara);
·         Biaya akomodasi yang harus dibuktikan dengan kwitansi dari penyedia jasa akomodasi;
·         Uang harian yang dibayarkan lungsung
e.       Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial dilaksanakan berjanjian perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja dengan lembaga penerima bantuan sosial.
8.            Cara Pembayaran
         Pembayaran atas beban APBN/D dilaksanakan atas dasar :
a.       Ada permintaan pembayaran;
b.      Ada dokumen dasar belanja (lihat angka 7);
c.       Pembayaran dilaksanakan setelah serah terima barang atau setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pembayaran dilaksanakan dengan 3 macam cara, yaitu :
a.       Pembayaran secara langsung ke rekening pihak ke 3
·         Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Pihak ke 3;
·         Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima pembayaran;
b.      Pembayaran menggunakan uang persediaan
·         Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan;
·         Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
·         Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada pihak ke 3;
c.       Pembayaran secara langsung melalui bendahara
·         Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan dilampiri Daftar Nominatif penerima pembayaran;
·         Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
·         Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum dalam Daftar Nominatif.
9.            Perpajakan atas belanja negara
Pembayaran belanja negara/daerah melalui APBN/D sudah termasuk segala pajak dan bea yang terutang. Ada 3 macam perlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu :
a.       Pajak disetor oleh penerima pembayaran, yaitu :
·         Bea Materai;
·         PPN untuk pembelian kurang dari Rp 1 juta;
·         PPN untuk langgaranan daya dan jasa.
b.      Pajak yang dipungut oleh Satuan Kerja, yaitu :
·         Pajak Penghasilan pasal 21;
·         Pajak Penghasilan pasal 22;
·         Pajak Penghasilan pasal 23;
·         Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian di atas Rp 1 juta;
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.       Tidak dikenakan pajak
Belanja perjalanan dan belanja bantuan sosial tidak dikenakan pajak.
Pemungutan pajak oleh Satuan Kerja berdasarkan jenis belanja sebagai berikut :
1.      Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dikenakan pajak dengan 2 cara :
·         Untuk penghasilan tetap berupa gaji yang rutin diterima setiap bulan dikenakan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tatacara perhitungan yang berlaku;
·         Untuk penghasilan tidak tetap berupa honorarium dikenakan pajak 15% final dari jumlah honorarium yang dibayarkan.
2.      Belanja Barang/Jasa
Belanja barang/jasa dikenakan :
·         PPN sebesar (10/110) dikalikan nilai pembayaran;
·         PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk belanja barang;
·         PPh pasal 23 sebesar tarif efektif dikalikan harga jual untuk belanja jasa.
·         PPnBM sebesar tarif yang berlaku dikalikan harga jual untuk belanja barang yang terutang PPnBM.
Sejak tanggal 1 Januari 2009, kepada penerima pembayaran yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 200% dari tarif yang berlaku.
10.        Pelaporan
Satuan Kerja mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelaporan dalam bentuk
a.       Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan;
b.      Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara;
c.       Pembuatan Buku Kas Umum Bendaharawan.
Demikian uraian pokok mengenai 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengelola Keuangan Negara/Daerah. Pada setiap pokok bahasan, terdapat berbagai peraturan dan ketentuan yang selalu berkembang, meskipun secara substansial tidak mengalami perubahan

SOAL KEUANGAN DAERAH


PETUNJUK:
  1. Soal terdiri dari 50 butir.
  2. Pilihlah satu jawaban yang paling benar antara A, B, C, atau D.
  3. Tidak berlaku sistem pengurangan (minus) untuk jawaban yang salah.
  4. Untuk setiap jawaban yang benar mendapat nilai 2 (dua).
  5. Tulislah jawaban Saudara pada lembar jawaban yang telah disediakan.

1.      Pengeluaran daerah saat ini yang nantinya akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya disebut:
A.      Pengeluaran belanja daerah
B.     Pengeluaran pembiayaan daerah
C.     Pengeluaran anggaran daerah
D.     Pengeluaran pendapatan daerah
2.      Penyerahan dana perimbangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mempunyai tujuan-tujuan berikut ini, kecuali:
A.      Membantu daerah mendanai penyelenggaraan kewenangannya
B.     Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah
C.     Membantu daerah menyelenggarakan urusan pemerintah pusat di daerah
D.     Mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah 
3.      Pelaksanaan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi didanai oleh:
A.      Pemerintah pusat
B.     Pemerintah daerah
C.     Pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah
D.     Gabungan dari pemerintah-pemerintah daerah yang menerima manfaat dari kegiatan tersebut
4.      Pengalokasian dana untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka desentralisasi tertuang dalam:
A.      APBN
B.     APBD
C.     Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
D.     Dana Perimbangan
5.      Kegiatan yang merupakan urusan pemerintah pusat yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah disebut kegiatan dalam rangka:
A.      Sentralisasi
B.     Desentralisasi
C.     Dekonsentrasi
D.     Deregulasi
6.      Salah satu bentuk pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten oleh pemerintah pusat antara lain adalah:
A.      Evaluasi Raperda APBD kabupaten oleh Presiden
B.     Evaluasi Raperda APBD kabupaten oleh Mendagri
C.     Evaluasi Raperda APBD kabupaten oleh Menkeu
D.     Evaluasi Raperda APBD kabupaten oleh Gubernur 
7.      Koordinasi pembinaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh:
A.      Presiden
B.     Menteri Dalam Negeri
C.     Menteri Keuangan
D.     Ketua Bappenas
8.      Tujuan utama pengangkatan pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal daerah adalah:
A.      Mengungkapkan kecurangan pengelolaan keuangan daerah
B.     Menjaga efisiensi,    efektivitas   dan   kehematan   pengelolaan  keuangan daerah
C.     Membantu pejabat pengawasan eksternal
D.     Membantu kepala daerah mengelola keuangan daerah 
9.      Pengelolaan keuangan daerah yang  mengarah pada pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil merupakan pelaksanaan asas umum:
A.      Efektif
B.     Efisien
C.     Ekonomis
D.     Bertanggung jawab
10.  Penyelenggaran pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip keterbukaan  merupakan pelaksanaan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang:
A.      Efektif
B.     Transparan 
C.     Tertib
D.     Bertanggung jawab 
11.  Salah satu bentuk pelaksanaan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan adalah:
A.      Pembangunan monumen kota dengan penunjukan langsung
B.     Pembangunan pasar untuk relokasi pedagang pasar lama dengan metode penunjukan langsung
C.     Pembangunan jembatan ke daerah terisolasi yang putus karena banjir bandang dengan penunjukan langsung
D.     Pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan penunjukan langsung 
12.  Menurut pasal 5 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah:
A.      Bendahara umum daerah
B.     Pejabat pengelola keuangan daerah 
C.     Sekretaris daerah
D.     Kepala daerah 
13.  Kepemilikan saham pemerintah daerah pada BUMD diwakili oleh:
A.      Bendahara umum daerah
B.     Pejabat pengelola keuangan daerah 
C.     Sekretaris daerah
D.     Kepala daerah 
14.  Pejabat yang berwenang memerintahkan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan pada suatu dinas pada pemerintahan daerah adalah:
A.      Kepala daerah
B.     Bendahara umum daerah
C.     Kepala dinas yang bersangkutan
D.     Pejabat pelaksana teknis kegiatan yang bersangkutan
15.  Penerimaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikelompokkan dalam:
A.      Pendapatan asli daerah
B.     Dana perimbangan
C.     Lain-lain pendapatan daerah yang sah
D.     Pendapatan bagi hasil 
16.  Atas transaksi penjualan barang oleh pelaku usaha di daerah yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka pemerintah daerah:
A.      Menerima bagi hasil dari pemerintah pusat
B.     Memungut langsung PPN  tersebut dan menyetorkan ke kas daerah
C.     Menerima kembali dalam bentuk dana dekonsentrasi
D.     Tidak menerima bagian apapun atas pungutan PPN tersebut
17.  Jika dalam suatu tahun anggaran, pemerintah daerah memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat untuk mendanai pengeluarannya, maka penerimaan pinjaman tersebut dalam struktur APBD dikelompokkan dalam:
A.      Pendapatan dana perimbangan
B.     Pendapatan pinjaman
C.     Penerimaan pembiayaan
D.     Penerimaan asli daerah 
18.  Dalam struktur APBD, belanja daerah dikelompokkan dalam :
A.      Belanja tidak langsung dan belanja langsung
B.     Belanja operasional dan belanja modal
C.     Belanja rutin dan belanja pembangunan
D.     Belanja pegawai dan belanja kegiatan 
19.  Bahan utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah:
A.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
B.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
C.     Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
D.     Rencana Kinerja SKPD 
20.  Dari sisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), urutan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan penyusunan APBD adalah:
A.      Rencana Kerja SKPD  Æ Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran Æ Rencana anggaran SKPD
B.     Rencana Kerja SKPD  Æ Rencana kerja dan anggaran SKPD  Æ Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran 
C.     Rencana strategis SKPD  Æ Rencana Kerja SKPD  Æ Rencana kerja dan anggaran SKPD
D.     Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran  Æ Rencana Kerja SKPD Æ Rencana kerja dan anggaran SKPD 
21.  Gaji yang dibayarkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sesuai dengan Peraturan Gaji PNS, dalam struktur APBD dikelompokkan ke dalam kelompok:
A.      Belanja langsung
B.     Belanja tidak langsung
C.     Belanja modal
D.     Belanja operasional
22.  Pembahasan Raperda APBD oleh DPRD dititik beratkan pada kesesuaian antara  program dan kegiatan yang diusulkan dalam Raperda APBD dengan:
A.      Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
B.     Rencana Kerja SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
C.     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
D.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 
23.  APBD kabupaten berlaku sah dan dapat dilaksanakan setelah:
A.      Disahkan DPRD kabupaten
B.     Disahkan bupati
C.     Disahkan gubernur
D.     Disahkan Menteri Dalam Negeri 
24.  Pengembalian kelebihan pendapatan pajak hiburan yang diterima tahun lalu kepada penyetornya (wajib pajak), pada tahun ini dibukukan dengan cara:
A.      Membebankan ke rekening pendapatan pajak hiburan tahun ini
B.     Membebankan ke Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
C.     Membebankan ke rekening belanja bunga
D.     Membebankan ke rekening belanja tak terduga 
25.  Penatausahaan Surat Perintah Membayar pada suatu SKPD dilakukan oleh:
A.      Bendahara pengeluaran SKPD
B.     Bendahara penerimaan SKPD
C.     Pejabat penatausahaan keuangan SKPD
D.     Bendahara umum daerah 
26.  Pada bulan Maret, Kabupaten X tertimpa bencana angin puting beliung yang menyebabkan kerusakan parah di kabupaten tersebut. Untuk menanggulangi bencana tersebut, pemerintah Kabupaten X memerlukan dana sebesar 21 milyar, namun dana tersebut tidak tersedia dalam APBD tahun yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten X:
A.      Tidak boleh melakukan pengeluaran tersebut karena tidak terdapat anggaran untuk kegiatan tersebut
B.     Boleh melakukan pengeluaran tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
C.     Boleh melakukan pengeluaran asal telah memperoleh persetujuan DPRD terlebih dahulu
D.     Boleh melakukan pengeluaran dengan catatan pengeluaran tersebut nantinya dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran untuk kegiatan yang telah disetujui dalam APBD 
27.  Keputusan untuk menggeser anggaran Dinas Kebersihan ke anggaran Dinas Pendidikan dilakukan melalui:
A.      Keputusan kepala daerah
B.     Keputusan sekretaris daerah
C.     Keputusan pejabat pengelola keuangan daerah
D.     Perubahan APBD 
28.  Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi keadaan luar biasa. Contoh kejadian yang termasuk keadaan luar biasa adalah:
A.      Realisasi pendapatan semester I hanya mencapai 40% dari taksirannya
B.     Terjadi bencana alam di daerah tersebut
C.     Terdapat kebijakan pemerintah daerah untuk menaikkan gaji PNS daerah
D.     Terdapat keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus dipakai 
29.  Permintaan pembayaran belanja subsidi dilakukan dengan pengajuan:
A.      SPP Uang Persediaan (SPP-UP) jika jumlahnya kurang dari 5 juta rupiah
B.     SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
C.     SPP Tambahan Uang persediaan (SPP-TU)
D.     SPP Langsung (SPP-LS) berapapun jumlah pembayarannya 
30.  Pertanggungjawaban secara fungsional pengelolaan uang persediaan oleh bendahara pengeluaran pada SKPD disampaikan kepada:
A.      Kepala SKPD
B.     Bendahara umum daerah
C.     Sekretaris daerah
D.     Kepala daerah 
31.  Pembantu bendahara pengeluaran pada SKPD berkewajiban:
A.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran
B.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala SKPD
C.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
D.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah 
32.  Dinas Kependudukan pada suatu kabupaten berkewajiban menyusun pertanggung- jawaban pelaksanaan anggaran dalam bentuk:
A.      Neraca, laporan arus kas, dan laporan realisasi anggaran
B.     Laporan arus kas, laporan realisasi anggaran, dan catatan atas laporan keuangan
C.     Neraca, laporan realisasi anggaran, dan catatan atas laporan keuangan
D.     Neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
33.  Menurut Stándar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan pajak daerah dicatat/dibukukan pada saat:
A.      Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
B.     Surat Ketetapan Pajak Daerah diserahkan kepada wajib pajak daerah
C.     Wajib pajak daerah melakukan penyetoran ke kas daerah
D.     Tahun anggaran berakhir 
34.  Pengawasan pelaksanaan APBD oleh DPRD ditujukan untuk:
A.      Menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD
B.     Menjamin pelaksanaan APBD telah dilakukan secara efisien dan efektif
C.     Menjamin tidak terdapat penyelewengan anggaran
D.     Menjamin terdapatnya pengawasan melekat dalam pelaksanaan APBD
35.  Seorang pejabat pengawas pada Badan Pengawasan/Inspektorat Daerah:
A.      Dapat merangkap sebagai pejabat struktural pada dinas lain di kabupaten
B.     Dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan kendaraan di Badan Pengawasan/Inspektorat Daerah
C.     Dapat menjadi anggota panitia pengadaan di dinas lain jika telah memiliki Sertifikat Keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
D.     Dapat menjadi anggota panitia penerimaan pengadaan  software sistem akuntansi keuangan daerah di sekretariat Daerah
36.  Apabila banding sehubungan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak diterima, maka wajib pajak memperoleh pengembalian sejumlah: 
A.      Kelebihan pembayaran pajaknya saja
B.     Kelebihan pembayaran pajaknya ditambah bunga yang disepakati 
C.     kelebihan pembayaran pajak yang telah masuk kas daerah tidak dapat dikembalikan 
D.      kelebihan pembayaran pajak ditambah bunga 2% per bulan maksimal selama 24 bulan
37.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan: 
A.      Pajak pusat
B.     Pajak propinsi
C.     Pajak kabupaten/kota
D.     Pajak desa 
38.  Besarnya pajak daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak daerah ditetapkan dengan cara: 
A.      Dihitung sendiri oleh wajib pajak
B.     Didasarkan pada penetapan kepala daerah
C.     Jawaban a dan b benar
D.     Jawaban a dan b salah
39.  Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa perizinan adalah:
A.      Mempertimbangkan biaya penyediaan jasa
B.     Mempertimbangkan kemampuan masyarakat
C.     Perolehan keuntungan yang layak
D.     Menutup biaya penyelenggaraan pemberian ijin 
40.  Salah satu kriteria retribusi jasa umum adalah:
A.      Penyediaan jasa tersebut seyogyanya disediakan oleh sektor swasta
B.     Pemungutan retribusinya memungkinkan peningkatan kualitas pelayanannya
C.     Pemungutan retribusinya memungkinkan untuk membiayai dampak penyelenggaraan jasa tersebut
D.     Terdapatnya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah 
41.  Salah satu ciri retribusi yang membedakan dari pungutan lainnya adalah:
A.      Sifatnya wajib bagi semua warga masyarakat
B.     Hasil pungutannya untuk pembangunan daerah
C.     Dapat dikaitkan langsung dengan jasa yang dinikmati
D.     Dapat dipaksanakan kepada semua orang/badan 
42.  Berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) sektor perikanan, pemerintah daerah yang tidak memiliki wilayah laut:
A.      Tidak menerima bagi hasil SDA sektor perikanan
B.     Menerima bagi hasil SDA sektor perikanan sesuai luas wilayahnya
C.     Menerima bagi hasil SDA sektor perikanan sama besar dengan daerah lain
D.     Menerima bagi hasil SDA sektor perikanan sesuai dengan alokasi Dana Alokasi Umum daerah yang bersangkutan 
43.  Penyerahan dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka:
A.      Desentralisasi
B.     Dekonsentrasi
C.     Tugas pembantuan
D.     Deregulasi 
44.  Penerimaan pinjaman dari pemerintah daerah lain, dalam struktur APBD dicantumkan sebagai:
A.      Pendapatan pinjaman
B.     Pendapatan hibah
C.     Penerimaan pembiayaan
D.     Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
45.  Jika pemerintah daerah memutuskan untuk mendanai pembangunan jalan untuk membuka isolasi salah satu wilayahnya dengan menggunakan pinjaman daerah, maka penyelesaian kewajiban pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya:
A.      Harus diselesaikan pada tahun anggaran yang bersangkutan
B.     Harus diselesaikan paling lambat sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir
C.     Harus diselesaikan dalam jangka waktu sedikitnya 5 tahun
D.     Harus diselesaikan sebagai pinjaman jangka panjang
46.  Belanja pembelian mobil, menurut jenis belanjanya dikelompokkan sebagai:
A.      Belanja barang
B.     Belanja modal
C.     Belanja hibah
D.     Belanja tidak terduga
47.  Pengeluaran daerah dalam bentuk pemberian mesin jahit kepada masyarakat dikelompokkan sebagai jenis belanja:
A.      Belanja modal
B.     Belanja barang
C.     Belanja bantuan sosial
D.     Belanja hibah
48.  Menurut jenis pelaksanaan urusan pemerintahan, belanja pemerintah untuk penyelenggaraan kesehatan masyarakat digolongkan sebagai:
A.      Belanja urusan wajib
B.     Belanja urusan pilihan
C.     Belanja urusan kesehatan
D.     Belanja urusan kesejahteraan 
49.  Investasi pemerintah daerah tidak boleh dilakukan untuk kegiatan:
A.      Membeli surat utang negara
B.     Membeli sertifikat Bank Indonesia (SBI)
C.     Membeli saham perusahaan di bursa saham
D.     Mendanai dana bantuan bergulir kepada masyarakat 
50.  Contoh pengeluaran pembiayaan daerah meliputi hal-hal berikut ini, kecuali:
A.      Pembayaran bunga pinjaman daerah
B.     Pembentukan dana cadangan daerah
C.     Pembelian saham perusahaan daerah 
D.     Pemberian pinjaman kepada daerah lain