Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah
ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai
layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual
jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan
lain sebagainya.
3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar