Dalam penentuan nilai aset sebagai
jaminan pelunasan utang, kita harus mengetahui definisi dari nilai pasar
tersebut. Sesuai dengan SPI bahwa definisi dari Nilai pasar adalah perkiraan
jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual
beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1)
Nilai Pasar adalah gambaran nilai
tukar, atau sejumlah uang yang mungkin disetujui, jika properti ditawarkan di
pasar terbuka pada tanggal penilaian dan dalam kondisi yang sesuai dengan
persyaratan definisi Nilai Pasar. Untuk memperkirakan Nilai Pasar, seorang
Penilai harus terlebih dahulu menentukan penggunaan yang terbaik dan tertinggi
atau penggunaan yang paling layak dan optimal (most probable use). Penggunaan
tersebut dapat berupa kelanjutan dari penggunaan yang ada atau alternatif
penggunaan lain. Penentuan ini ditentukan berdasarkan bukti pasar. (SPI 1.1.2.)
Dalam penerapannya, harus dibutuhkan
data pembanding yang akurat dalam penentuan nilai pasar. Salah satu metode
pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan data pasar. Pendekatan ini
merupakan pendekatan yang menggunakan data penjualan dan penawaran atas
properti yang sebanding maupun yang hampir sebanding dimana nilai properti
didasarkan pada suatu proses perbandingan. Umumnya, properti yang dinilai
(obyek penilaian) dibandingkan dengan transaksi properti sebanding yang telah
terjadi maupun properti yang masih dalam tahap penawaran penjualan dari suatu
proses jual beli.
Data pembanding diperoleh dari
data-data penjualan (bilamana ada), penawaran, pencatatan-pencatatan,
wawancara-wawancara dengan orang-orang, pejabat-pejabat dan pemilik
properti/tanah lainnya, berbagai faktor yang diperhatikan terhadap data
pembanding antara lain, lokasi, bentuk, ukuran, spesifikasi, kondisi fisik,
kemudahan pencapaian dan unsur waktu. Terhadap data di atas dilakukan analisis
dan diadakan pembandingan, dimana terhadap perbedaan-perbedaan antara obyek
penilaian dengan pembanding dilakukan penyesuaian.
Apabila timbul suatu permasalahan
dimana pihak debitur tidak mampu membayar kewajibannya, maka pihak kreditur
dapat menarik jaminan aset sebagai pengganti dari kekurangan pinjaman. Nilai
yang digunakan sudah tidak menggunakan Nilai pasar, akan tetapi Nilai Jual
Paksa / Nilai Likuidasi. Definisi dari nilai jual paksa adalah sejumlah uang
yang mungkin diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka waktu yang
relatif pendek dimana si penjual terpaksa menjual properti tersebut dan pembeli
tidak mempunyai keharusan untuk membeli (SPI
0.5.33.1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar